AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah layak kepada jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tidak ingin banyak berarti meningkatkan kondisi seluruh masalah jurnalisme dalam indonesia, katanya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada cara berkembang selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi dan kapasitas jurnalis di menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis sudah lulus ukj selama jenjang wartawan utama, madya juga muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. jumlah tersebut hendak selalu bertambah selama masa gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. apabila upaya itu tidak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak akan menyelesaikan berbagai masalah profesionalisme di dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah bisa kepada jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah bisa dan telah dikeluarkan aji pada berbagai kota.

jurnalis dalam sumaetra barat dengan waktu kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang menetapkan upah layak sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyampaikan, penetapan upah bagus tersebut dilaksanakan melalui menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang serta perumahan serta kebutuhan yang lain, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan juga menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah baik versu aji bisa menjadi acuan dan relevan dalam standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah pantas jurnalis ini juga mesti dilaksanakan agar perusahaan media, jurnalis dan pekerja media mampu menjadikannya patokan di merumuskan juga menegosiasikan kualitas upah kepada jurnalis serta ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menunjukan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis di indonesia tergolong di sumatra barat, baru memprihatinkan. baru ada buruh intelektual tersebut dan digaji dengan upah tidak bisa, bahkan yang lebih miris, digaji pada bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah melalui keberadaan seluruh angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, juga keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis dan bekerja sebagai koresponden, kontributor juga stringer dengan perusahaan media.