Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat koleksi obat daripada kurang lebih 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan yang beredar pada warga, telah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal pada indonesia disebabkan oleh pemahaman kiranya obat merupakan suatu barang yang darurat, makanya bisa dikonsumsi walaupun tak detail status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui selama jakarta, senin.

pandangan itu, menurut dia, keliru karena supaya membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat harus dengan alasan yang kuat, contohnya, pasien akan meninggal dunia apabila tak mengkonsumsi obat tersebut ataupun tak ada obat lain yang mampu menggantikan.

empat obat yang sudah bersertifikat halal tersebut diantara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat dalam indonesia belum mengajukan diri agar disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat produk obat, 13 bidang suplemen juga 17 jenis jamu, berdasarkan dia, juga telah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, serta disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas dari china dan india, sementara kita dalam indonesia cuma meracik saja daripada unsur-unsur dan diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu, ujarnya.