Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan pada pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.

yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tak diiringi adzan, tutur menteri dalam negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh dalam peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan agar kedua kalinya rabu 2012 untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan dapat memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang serta simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar dan hendak menjadi representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` melalui prinsip undang-undang dan tak mungkin dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya mampu selama batam ataupun jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian pada negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.

bendera juga lambang aceh supaya seluruh orang, sedangkan suara adzan cuma kepada orang islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.