komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal selama mataram yang diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.
stasiun tv yang mendapat teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami telah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog dan cuma menghadirkan Salah satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.
ia menungkapkan, berdasarkan hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur dan ikut bertarung selama pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian serta melalui sindo tv mataram serta tv9.
itu namanya web blocking time, katanya.
Informasi Lainnya:
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Persiapan sebelum menikah
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Memprsiapkan acara pernikahan
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran dan disponsori peserta pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen agar kampanye serta sosialisasi kecuali iklan. itulah serta melalui program diskusi interaktif atau debat, tak bisa dilaksanakan manakala cuma menghadirkan Salah satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb tentang program siaran pemilu, ujarnya.
kpid ntb, papar sukri, dan melayangkan teguran pada metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak pendapat di masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung karena ingin menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,tutur sukri.
hingga kini, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi juga teguran kepada lembaga penyiaran dalam daerah ini yang berkaitan dengan website siaran pemilu. beberapa diantaranya telah menerima teguran lebih daripada pilihan, juga pasti saja ingin merupakan catatan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat lagi.
kalau masih banyak dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap ingin melaporkan itu sebagai akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai rekomendasi tak bisa memperoleh perpanjangan izin siaran di masa depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb memperbaiki peran serta fungsinya pada menyukseskan agenda pembangunan juga demokratisasi di daerah ini.