Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara warga juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti masyarakat ingin selalu dirugikan sebab akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan dengan perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan masyarakat pada desa sikan, sikoi, hajak serta kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan dengan jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sebenarnya masih di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang disediakan warga dengan pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur masyarakat barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta hendak repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan dari hasil rapat mendengar masukan diantara penduduk juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus juga melakukan pengecekan dalam lapangan.

pembentukan tim itu berdasarkan permintaan masyarakat dan akan semua pihak mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya sudah sesuai hak untuk usaha (hgu).

masyarakat serta berjanji tak ingin meributkan sengketa lahan itu jika areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya bila pt agu batang terbukti mengambil lahan warga maka harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif melaksanakan sengketa lahan.