kementerian perdagangan (kemendag) terserah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar serta jasa yang diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) pada rangka menegakkan perlindungan terhadap pelanggan.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan tenntang melalui keselamatan, keamanan, kesehatan serta lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, selama keterangan tertulis di jakarta, selasa.
pengawasan serta dilaksanakan menurut tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual serta kartu jaminan (mkg) dalam bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb telah mengerjakan pengawasan terhadap 100 produk di periode januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 pilihan hasil produksi selama negeri serta 64 produk barang impor.
Informasi Lainnya:
dari keseluruhan 100 produk itu, lanjutnya, 12 pilihan sudah mengikuti ketentuan, sedangkan 88 koleksi lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran tenntang manual serta kartu garansi).
ia menunjukan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil cara tindak lanjut dibuat berikut, pertama telah diselenggarakan tindakan penyidikan (pro justitia) kepada 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 pilihan bjls dan berasal dari produksi selama negeri juga 1 produk bjls asal impor.
ketiga, teguran pada 24 pilihan yang tidak memenuhi ketentuan label antara lain pilihan pupuk, penanak nasi, mainan anak, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin mobil bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.
untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan pelanggan (spk) terhadap berbagai pihak tentang temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk agar peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.