YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan semua pihak.

daripada mendagri kepada qanun itu dengan demikian mengajukan usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 selama qanun itu, papar ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

disebutkan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna kesukaan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - cincin kawin murah - cincin pasangan murah - cincin couple

kemudian, bulan sabit dan bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan serta kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan berbagai suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keperluan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan tentang bendera juga lambang aceh agar bisa dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.