MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan permohonan sengketa pilkada jawa barat (Jabar) dan dimohonkan pasangan cagub dan wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak pengajuan pemohon untuk semuanya, kata ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika menuturkan amar putusan di jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil permohonan dan dan diajukan pasangan rieke-teten tak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti dan lumayan ataupun tidak ada alat bukti sama alternatif.

kecuali daftar alat bukti semata, papar hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, kata akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis dan tak memberi pengaruh yang signifikan kepada peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang usaha Cantik dengan Cream Adha

menanggapi putusan tersebut, rieke menerima putusan dari mk.

apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.

rieke serta mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat jawa barat dan mendukung serta mengakibatkan pasangan hingga pada tahap mk.

kepada pada partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena supaya mengetahui kiranya yang legal dan belum pasti bermoral.

saya hendak terserah menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, dan hendak terserah berjuang bersama rakyat. aku ingin berjuang menghentikan jawa barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat merupakan daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, ujarnya.